Pengurusan KIS Untuk Pembalap Di Bawah Umur

Pengurusan KIS Untuk Pembalap Di Bawah Umur

Home » Stories » Pengurusan KIS Untuk Pembalap Di Bawah Umur
Boyo Maladi | 08 March 2021

Syarat administratif apa yang harus dipersiapkan pembalap cilik ketika ikut balap pertama kali? Untuk mengetahui hal yang mungkin masih belum diketahui secara detail oleh orang tua, tak ada salahnya kita ikuti perjalanan karier M. Zulmi, crosser nasional yang tergabung dalam 76Rider Motocross (MX) Squad.

Cukup menarik dijadikan contoh karena Zulmi ikut balap pertama kali saat umur 12 tahun. Itu pun dia hanya sempat latihan 3 minggu di Gatam Hatim Motorcross School (GHMS) Mojokerto, sebelum langsung diikutkan balap.

“Kalau enggak salah di event Kejurda Motocross di Pare, Kediri dalam rangka  ultah Bhayangkara 2012,” buka crosser kelahiran 13 Juni 2000 ini sambil menambahkan saat itu dia berlomba di kelas 65cc.

Lebih lanjut menurut penuturan Zulmi, tujuan dirinya diikutkan balap adalah supaya dirinya bisa mengukur kemampuan, sehingga ada target untuk dikejar.

Lalu bagaimana dengan syarat adminsitratif berupa Kartu Izin Start (KIS) yang mensyaratkan pembalap harus memiliki SIM A atau SIM C dari kepolisian setempat, dan memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku?

Menurut Zulmi, karena bernaung di bawah sekolah balap, maka pengurusan KIS bisa jadi lebih mudah karena semua diurus oleh manajer.

“Waktu itu saya tidak tahu apa-apa karena semua diurus oleh manajer sekolah balap tempat saya berlatih,” kata Zulmi.

Hanya saja, menurut Zulmi harus ada surat keterangan dari orang tua yang menyatakan dirinya diizinkan untuk ikut balapan.

Hal ini memang sesuai ketentuan pengurusan Kartu Izin Start yang saat ini dikeluarkan Pengurus Pusat (PP) IMI, dan pembuatannya melalui tiap Pengprov IMI, terkait pembalap di bawah umur. Bahwa untuk atlet di bawah umur 17 tahun harus disertai surat keterangan dari orang tua sebagai penjamin untuk dapat mengikuti event.

Lantas bagaimana dengan anjuran bahwa Kartu Izin Start dianjurkan sudah mulai dimiliki sejak awal tahun atau sebelum rangkaian suatu kejuaraan tahun berjalan dimulai?

Sekedar info, sekitar bulan Januari atau Februari, KIS sudah mutlak dimiliki dan berlaku sampai 31 Desember tahun berjalan. Dan untuk mendapatkan KIS yang sudah berupa kartu, biasanya memakan waktu 2 - 3 bulan.

Dari penuturan Zulmi, waktu itu dia bersama tim langsung datang menghadap ke panitia. “Sekali lagi saya kurang paham bagaimana mengurusnya, tapi yang jelas kemudian saya sudah dapat KIS dan diperbolehkan ikut balap,” ujar Zukmi yang sekarang membalap di kelas 250cc (MX2).

Terkait dengan hal ini, berlaku ketentuan bahwa KIS bisa dibuat langsung di tempat balap. Dijelaskan, biasanya ada perwakilan Pengprov IMI atau Pengawas Lomba yang menyiapkan atribut-atribut isian, dan mereka juga mendapatkan mandat untuk menerima administrasi biaya yang tidak sama antar pengprov.

“Kalau enggak salah untuk urus KIS kita bayar Rp 300 ribu,” tutup Zulmi yang sekarang masih bersekolah di Nugroho Motocross Training (NMT). (BM)



MORE STORIES